Perusahaan benih jagung Balitbangtan saat ini masih dominan berbasis pada proyek pemerintah.
Terhitung sejak 18 Mei 2018, pengadaan benih pertanian oleh pemerintah mulai menerapkan sistem e-katalog yang dikelola LKPP. Dengan sistem itu pemerintah tidak perlu lagi melakukan tender konvensional. E-katalog sudah menetapkan harga yang sama untuk masing-masing jenis/varietas benih. Pemerintah cukup “klik” varietas dan volume benih yang dibutuhkan pada produsen terdaftar e-katalog. Kemudian lanjut ke kontrak jual-beli, penyaluran benih, dan terakhir pembayaran.
Ada sisi kuat dan lemahnya. Kekuatannya, dengan e-katalog pengadaan benih lebih efisien dan transparan. Harga benih dan ongkos angkut per kilogram sudah ditetapkan, sehingga penyimpangan dapat diminimalkan.
Kelemahannya, ada kecenderungan e-katalog menjadi faktor pembatas bagi pertumbuhan dan perkembangan industri perbenihan. Ini yang hendak dibahas di sini, dalam kerangka evaluasi terhadap sistem itu.